Friday, June 26, 2009

kabar Baik: Prita Bebas dari Dakwaan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Prita Mulyasari dalam perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International, Tangerang, Banten.

Dengan demikian kasus ini dihentikan dan Prita bebas. Ketua Majelis Hakim Karel Tuffu mengatakan surat dakwaan JPU tidak cermat karena penerapan undang-undang yang disangkakan yaitu UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum bisa diterapkan.

UU tersebut baru akan berlaku dua tahun setelah disahkan pada 21 April 2008.

Prita diajukan ke pengadilan dengan alasan mencemarkan nama baik Omni International setelah email keluhan atas pelayanan rumah sakit itu tersebar melalui email di internet.


Sumber: bbc.co.uk/indonesian

No comments:

Post a Comment

Thanks for visiting Teplok, It's a pleasure for us if you leave your comment here, we suggest you to use english when commenting. This will take us better and keep the ads work, thanks friend! we'll light you as we can...

We'll deliver you Good news by Entering your email address

here:

Delivered by FeedBurner